Dari Laci Meja Kerja Ruang Menag: KPK Sita Uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS

Dari Laci Meja Kerja Ruang Menag: KPK Sita Uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar ratusan juta rupiah hasil penggeledahan di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin‎. Ada tiga ruangan yang disasar penyidik KPK, yakni ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, Ruang Sekjen Kementerian Agama Nurkholis Setiawan, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi. Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah uang dari ruangan Menteri Lukman, senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di gedung Kemenag, Jakarta, Senin (18/3). \"Setelah dihitung, jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama tersebut sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa. Sebagai bagian dari penanganan perkara, kata Febri, uang tersebut disita dan akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari pokok perkara ini. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy adalah salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut. KPK pun, kata dia, juga mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut agar prosesnya bisa diletakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku. \"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan, atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini. Mengapa? karena kalau ada upaya untuk mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,\" ucap Febri. https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1107047063231959041?s=19   (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: